bgcspokanecounty.org – Pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% dalam pemilihan presiden (Pilpres) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini menghapus syarat pencalonan presiden yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Putusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa partainya akan menghormati dan mengikuti putusan MK tersebut. Namun, PDIP juga berencana untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan membangun koalisi antarpartai politik. Tujuan dari rekayasa konstitusional ini adalah untuk memastikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih tetap memiliki dukungan politik yang kuat di DPR, serta untuk mencegah munculnya banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat mengganggu stabilitas politik.
PDIP mengusulkan dua langkah rekayasa konstitusional untuk menindaklanjuti putusan MK:
- Mekanisme Kerja Sama atau Koalisi Partai: PDIP akan mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dilakukan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, sehingga presiden dan wakil presiden terpilih tetap memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.
- Pengaturan Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden: PDIP akan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya. Pengujian syarat-syarat ini dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak hanya bertentangan dengan hak agen sbobet politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. MK juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengatur agar tidak muncul banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta melibatkan semua pihak, termasuk partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPR.
Hilangnya presidential threshold membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat perolehan suara atau kursi di DPR. Namun, untuk mencegah munculnya banyak pasangan calon dan memastikan dukungan politik yang kuat di DPR, PDIP berencana melakukan rekayasa konstitusional dengan membangun koalisi antarpartai politik dan mengatur syarat-syarat kualitatif bagi calon presiden dan wakil presiden. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas politik dan memastikan presiden dan wakil presiden terpilih memiliki legitimasi yang kuat.